JURNALSUMSEL.COM - Kisruh prahara rumah tangga Tsania Marwa dan Atalarik Syah sempat menyita perhatian publik beberapa tahun terakhir.
Setelah terlibat cinta lokasi di sebuah proyek sinetron hingga akhirnya menikah, Tsania Marwa dan Atalarik Syah harus berpisah di kursi pengadilan untuk bercerai beberapa tahun lalu.
Masalah baru muncul saat Tsania Marwa dan Atalarik Syah ribut soal harta gono-gini dan juga hak asuh anak.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tidak Berpengaruh: Tingkat Kepuasan Presiden Jokowi Masih Tinggi
Sejak bercerai, diketahui bahwa Atalarik Syah tidak mengizinkan Tsania Marwa bertemu dengan dua buah hatinya, Syabira dan Syarif yang masih kecil.
Sikap Atalarik Syah itu punembuat Tsania geram dan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya kembali.
Setelah satu tahun tak bertemu kedua buah hati, akhirnya Tsania Marwa mendapat hak asuh anak dari pihak pengadilan.
Pada Maret 2020 lalu, anak terakhirnya harus belajar di rumah karena pandemi Covid-19 hingga tidak bisa bertemu.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Akhirnya Dapat Hak Asuh Anak, Tsania Marwa: Alhamdulillah Sudah Inkrah".
Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.
Tsania juga mengaku bahwa tidak ada komunikasi sama sekali dengan anak-anaknya selama satu tahun ini.
Ketika Tsania mendatangi rumah Atalarik untuk membicarakan harta gana-gini pun anak-anaknya tidak ada di rumah Atalarik.
"Saat itu anak-anak enggak ada, padahal pada saat itu saya berharap banget cuma enggak ada," ujar Tsania.
Tsania pun sempat bingung apa yang harus dilakukan selama satu tahun tidak bertemu dengan anak-anaknya.
Namun Tsania hanya bisa melakukan cara yang baik yaitu mengikuti jalur hukum.
"Kayaknya cara paling baik itu saya tempuh memang hak saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan secara hukum saya tempuh secara maksimal dan alhamdulillah sudah inkrah," ucapnya.
Tsania Marwabmengaku hanya bisa pasrah dan berdoa karena dirinya tidak dapat berbuat apa-apa lagi selain mengikuti jalur hukum.***(Kannia Nur Haida Komara/Pikiran Rakyat)