Ada ulama yang berpendapat, apabila mencukur alis tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syari’at, maka perbuatan itu dianggap sama saja seperti mengubah ciptaan Allah SWT yang jelas dilarang dalam ajaran Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi :
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4).
Memang terdapat larangan untuk tidak mengubah ciptaan Allah SWT, tetapi hal itu diperbelongkan jika ada kepentingan yang sesuai dengan syari’at.
Baca Juga: Jangan Remehkan!, Inilah 7 Cara Hadapi Sidang Skripsi Online Buat Kamu yang Lagi Ujian
Baca Juga: Prabowo Sebut Jenderal Wismoyo Arismunandar Sebagai Sosok Teladan
Kepentingan yang sesuai dengan syari’at itu misalnya, ada penyakit tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya hanya dengan cara mencukur habis alis tersebut. Maka itu termasuk lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.
Demikian hukum Mencukur dan menyulam alis menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.***