Hukum Mencukur dan Sulam Alis dalam Pandangan Islam, Muslimah Wajib Tahu

- 29 Januari 2021, 09:35 WIB
ilustrasi alis mata.
ilustrasi alis mata. /Min An/pexels.com/@minan1398

Ada ulama yang berpendapat, apabila mencukur alis tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syari’at, maka perbuatan itu dianggap sama saja seperti mengubah ciptaan Allah SWT yang jelas dilarang dalam ajaran Islam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi :

“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4).

Memang terdapat larangan untuk tidak mengubah ciptaan Allah SWT, tetapi hal itu diperbelongkan jika ada kepentingan yang sesuai dengan syari’at.

Baca Juga: Jangan Remehkan!, Inilah 7 Cara Hadapi Sidang Skripsi Online Buat Kamu yang Lagi Ujian

Baca Juga: Prabowo Sebut Jenderal Wismoyo Arismunandar Sebagai Sosok Teladan

Kepentingan yang sesuai dengan syari’at itu misalnya, ada penyakit tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya hanya dengan cara mencukur habis alis tersebut. Maka itu termasuk lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.

Demikian hukum Mencukur dan menyulam alis menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x