Hukum Mencukur dan Sulam Alis dalam Pandangan Islam, Muslimah Wajib Tahu

- 29 Januari 2021, 09:35 WIB
ilustrasi alis mata.
ilustrasi alis mata. /Min An/pexels.com/@minan1398

JURNALSUMSEL.COM- Merias dan mempercantik diri merupakan sifat murni seorang wanita.

Banyak perempuan yang rela melakukan berbagai cara agar terlihat cantik, mulai dari menggunakan skin care, berdandan, perawatan ke salon, dan sebagainya.

Sebenarnya, mempercantik diri hukumnya boleh saja, asal tidak berlebihan dan masih sesuai dengan syari’at Islam.

Tren alis tebal nan rapi saat ini sedang digandrungi kaum hawa, tidak jarang mereka baik muda maupun tua melakukan perawatan yang biasa disebut sulam alis.

Lalu bagaimana hukumnya wanita mencukur atau menyulam alis dalam pandangan Islam?

Dikutip Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut hukum mencukur dan sulam alis.

Baca Juga: Suka Lupa? Kenali, 8 Cara ini Bantu Cegah Alzheimer Datang lebih Cepat

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dinilai Lamban, Wiku Adisasmito Ungkap Alasannya Dari Segi Nakes

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis, “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

Menurut hadist tersebut, tato atau menyulam alis hukumnya haram atau tidak diperbolehkan. Pun juga dengan mencukur alis, baik hanya sedikit atau sampai habis.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata:

"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Baca Juga: Di Ujung Tanduk Menuju Kebangkrutan, Barcelona Dililit Hutang dan Tidak Mampu Bayar?

Baca Juga: Hampir 30 Tahun Meracik Bumbu Indomie Nunuk Nuraini Meninggal Dunia, Warganet Berterima Kasih

Sulam alis tidak diperbolehkan karena cara kerjanya hampir sama dengan tato.

Selain itu, dalam salah satu pengerjaan sulam alis terdapat proses merapikan alis, yaitu dengan cara dicukur.

Ada ulama yang berpendapat, apabila mencukur alis tanpa ada kepentingan yang dibenarkan syari’at, maka perbuatan itu dianggap sama saja seperti mengubah ciptaan Allah SWT yang jelas dilarang dalam ajaran Islam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an yang berbunyi :

“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4).

Memang terdapat larangan untuk tidak mengubah ciptaan Allah SWT, tetapi hal itu diperbelongkan jika ada kepentingan yang sesuai dengan syari’at.

Baca Juga: Jangan Remehkan!, Inilah 7 Cara Hadapi Sidang Skripsi Online Buat Kamu yang Lagi Ujian

Baca Juga: Prabowo Sebut Jenderal Wismoyo Arismunandar Sebagai Sosok Teladan

Kepentingan yang sesuai dengan syari’at itu misalnya, ada penyakit tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya hanya dengan cara mencukur habis alis tersebut. Maka itu termasuk lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan.

Demikian hukum Mencukur dan menyulam alis menurut pandangan Islam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x