Hukum Mencukur dan Sulam Alis dalam Pandangan Islam, Muslimah Wajib Tahu

- 29 Januari 2021, 09:35 WIB
ilustrasi alis mata.
ilustrasi alis mata. /Min An/pexels.com/@minan1398

JURNALSUMSEL.COM- Merias dan mempercantik diri merupakan sifat murni seorang wanita.

Banyak perempuan yang rela melakukan berbagai cara agar terlihat cantik, mulai dari menggunakan skin care, berdandan, perawatan ke salon, dan sebagainya.

Sebenarnya, mempercantik diri hukumnya boleh saja, asal tidak berlebihan dan masih sesuai dengan syari’at Islam.

Tren alis tebal nan rapi saat ini sedang digandrungi kaum hawa, tidak jarang mereka baik muda maupun tua melakukan perawatan yang biasa disebut sulam alis.

Lalu bagaimana hukumnya wanita mencukur atau menyulam alis dalam pandangan Islam?

Dikutip Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut hukum mencukur dan sulam alis.

Baca Juga: Suka Lupa? Kenali, 8 Cara ini Bantu Cegah Alzheimer Datang lebih Cepat

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dinilai Lamban, Wiku Adisasmito Ungkap Alasannya Dari Segi Nakes

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x