JURNALSUMSEL.COM- Merias dan mempercantik diri merupakan sifat murni seorang wanita.
Banyak perempuan yang rela melakukan berbagai cara agar terlihat cantik, mulai dari menggunakan skin care, berdandan, perawatan ke salon, dan sebagainya.
Sebenarnya, mempercantik diri hukumnya boleh saja, asal tidak berlebihan dan masih sesuai dengan syari’at Islam.
Tren alis tebal nan rapi saat ini sedang digandrungi kaum hawa, tidak jarang mereka baik muda maupun tua melakukan perawatan yang biasa disebut sulam alis.
Lalu bagaimana hukumnya wanita mencukur atau menyulam alis dalam pandangan Islam?
Dikutip Jurnal Sumsel dari berbagai sumber, berikut hukum mencukur dan sulam alis.
Baca Juga: Suka Lupa? Kenali, 8 Cara ini Bantu Cegah Alzheimer Datang lebih Cepat
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dinilai Lamban, Wiku Adisasmito Ungkap Alasannya Dari Segi Nakes
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ