Hukum Mencukur dan Sulam Alis dalam Pandangan Islam, Muslimah Wajib Tahu

- 29 Januari 2021, 09:35 WIB
ilustrasi alis mata.
ilustrasi alis mata. /Min An/pexels.com/@minan1398

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis, “Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

Menurut hadist tersebut, tato atau menyulam alis hukumnya haram atau tidak diperbolehkan. Pun juga dengan mencukur alis, baik hanya sedikit atau sampai habis.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas RA, beliau berkata:

"Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit."

Baca Juga: Di Ujung Tanduk Menuju Kebangkrutan, Barcelona Dililit Hutang dan Tidak Mampu Bayar?

Baca Juga: Hampir 30 Tahun Meracik Bumbu Indomie Nunuk Nuraini Meninggal Dunia, Warganet Berterima Kasih

Sulam alis tidak diperbolehkan karena cara kerjanya hampir sama dengan tato.

Selain itu, dalam salah satu pengerjaan sulam alis terdapat proses merapikan alis, yaitu dengan cara dicukur.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x