Roy Marten Beri Semangat dan Doa Untuk Gisel: Sebaiknya Ikut Kita Doakan, Supaya Bangkit Kembali

3 Januari 2021, 09:00 WIB
Potret Gading Marten dan sang ayah, Roy Marten. /Instagram/@gadiiing

JURNALSUMSEL.COM - Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia alias Gisel masih belum reda.

Saat ini Gisel sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan MYD, pria yang berada dengannya dalam video syur tersebut.

MYD diketahui merupakan wiraswasta asal Medan yang dikenal Gisel pada 2014 lalu.

Baca Juga: Bansos Ini Cair Awal Tahun 2021, Ketahui Hanya Golongan Ini Saja yang Berhak Dapat!

Baca Juga: Bacok Korban Hingga Tewas, Pelaku Serahkan Diri Ditemani Keluarga

Setelah dipanggil menjadi saksi atas kasus video syur tersebut, Gisel akhirnya mengakui bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya bersama MYD.

Mengenai kasus ini, ayah Gading Marten, Roy Marten tetap memberikan dukungan dan doanya agar mantan menantunya itu lekas bangkit.

Bahkan, Ayah dari Gading Marten itu menyayangkan sikap netizen yang banyak menghujat dan mencaci Gisel.

Menurut Roy Marten, hal itu tak tepat dilakukan mengingat kondisi Gisel kini tengah terpuruk.

Baca Juga: Hati-Hati ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang Ini Bisa Kena Sanksi!

Baca Juga: Lepas 6 Pemain, Ini Daftar Pemain yang Dipertahankan Sriwijaya FC!

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Sayangkan Orang yang Laporkan Video Syur Gisel, Roy Marten: Ngapain Bukan Urusan Dia".

"Ini ada sebuah pribadi yang baru tersakiti, sebuah pribadi yang lagi terpuruk sebaiknya ikut kita doakan, supaya bangkit kembali. Bukan kita tambah dengan caci maki kita," kata Roy Marten.

Lebih lanjut, Roy Marten juga turut menyinggung aksi sang pelapor.

Ia bertanya-tanya apa alasan sang pelapor melakukan hal itu. Menurut Roy Marten hal itu bukan urusan si pelapor.

"Ya ngapain dia lapor-lapor itu ngapain, bukan urusan dia sebenarnya," ujar Roy Marten di kanal YouTube Trans TV 2 Januari 2021.

Baca Juga: Update Terbaru, Kasus Covid-19 di Sumsel Capai 12 Ribu, Ini Wilayah yang Jadi Penyumbang Terbanyak!

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi yang Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Kemnaker!

Gisel dijerat dengan Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah enam bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada Januari 2021 nanti.

Keduanya diharapkan bisa hadir sebagai tersangka usai ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video syur yang menghebohkan publik sejak mencuat 7 November 2020 lalu.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," ungkapnya.***

Sementara itu, baik Gisel maupun Nobu akan menjalani pemeriksaan kembali sebagai tersangka dalam dua hari ke depan.***(Linda Rahmadanti/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler