JURNALSUMSEL.COM – Bantah klaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid -19 yang diproduksi, pihak AstraZeneca beri pernyataan keras bahwa produk vaksin mereka tidak bersentuhan dengan produk babi.
Sebagaimana yang diketahui, Belum lama ini, MUI mengeluarkan pernyataan terkait hukum pengguanaan vaksin Covid -19 yang berasal dari produsen AstraZeneca.
Dalam pernyataan tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksin Covid -19 AstraZeneca hukumnya haram. Hal tersebut disebabkan oleh proses tahap produksi yang memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.
Namun walau begitu, pihak MUI juga mengatakan bahwa mengingat keadaan dan pertimbangan beberapa hal penting lainnya, maka penggunaan vaksin Covid -19 AstraZeneca tetap diperbolehkan.
"Ketentuan hukum yang pertama, vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena dalam proses tahap produksinya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.
Baca Juga: Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya
Baca Juga: Imbas Indonesia Dipulangkan, Jepang Kini Kuasai Semifinal All England Open 2021
Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI, Asrorun Ni’am Sholeh dalam konferensi pers virtual, Jumat, 19 Maret 2021.
Sementara itu, klaim yang berbeda justru datang dari pihak AstraZeneca selaku produsen dari vaksin Covid -19 tersebut.
Pihak AstraZeneca diketahui mengeluarkan pernyataan keras yang membantah klaim dari MUI terkait vaksin Covid -19 mereka yang dikatakan mengandung enzim tertentu yang berasal dari babi.