Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Dinilai Rugikan Perusahaannya, AS Minta Australia Batalkan UU Media Sosial".
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening? Ajukan Pengaduan ke 3 Kontak Ini
Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.800 Meter, BPPTKG Catat Ada 30 Kali Guguran!
Menteri Keuangan Australia yakni Josh Frydenberg menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang itu menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan perusahaan platform digital untuk membayar konten berita asli.
Namun akhir September tahun lalu, platform media sosial Facebook mengancam akan memblokir pengguna yang membagikan konten berita di Australia.
Apalagi jika draf tersebut disahkan menjadi undang-undang. Menurut Laporan Berita Digital 2020 dari University of Canberra.
Ada sebanyak 39 persen orang Australia yang menggunakan Facebook untuk mengakses berita umum.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)