Khawatir Rugikan Perusahaannya, AS Minta Australia Batalkan UU Berbayar pada Outlet Berita

- 20 Januari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi media sosial atau medsos./
Ilustrasi media sosial atau medsos./ /Pixabay/Pixelkult

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Dinilai Rugikan Perusahaannya, AS Minta Australia Batalkan UU Media Sosial".

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening? Ajukan Pengaduan ke 3 Kontak Ini

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.800 Meter, BPPTKG Catat Ada 30 Kali Guguran!

Menteri Keuangan Australia yakni Josh Frydenberg menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang itu menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan perusahaan platform digital untuk membayar konten berita asli.

Namun akhir September tahun lalu, platform media sosial Facebook mengancam akan memblokir pengguna yang membagikan konten berita di Australia.

Apalagi jika draf tersebut disahkan menjadi undang-undang. Menurut Laporan Berita Digital 2020 dari University of Canberra.

Ada sebanyak 39 persen orang Australia yang menggunakan Facebook untuk mengakses berita umum.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x