JURNALSUMSEL.COM – Seiring majunya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi tentu beberapa kemudahan bisa kita dapatkan.
Termasuk kemajuan teknologi pada media sosial. Menyangkut hal tersebut kabarnya baru-baru ini Amerika Serikat (AS) meminta Australia untuk membatalkan kebijakan atas undang-undangn (UU) yang diusulkan terhadap Facebook dan Google.
Diketahui sebelumnya, kantor eksekutif Presiden AS di Washington mengungkapkan kekecewaannya atas langkah Canberra.
Dimana harus memaksa dua perusahaan asal negeri paman sam tersebut untuk membayar berita.
Baca Juga: Resmi Berseragam AC Milan, Mario Mandzukic Pakai Nomor Punggung Ini
Baca Juga: Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Capai 98,91 Persen, Ini Kata Kemnaker Mengenai kelanjutannya
Baca Juga: Indonesia Akan Serahkan Pulau Jawa dan Sumatera ke China untuk Bayar Utang? Cek Faktanya Disini
"Otoritas khawatir bahwa upaya ini akan merugikan dua perusahaan AS," kata kantor itu seperti dilansir dari Anadolu Agency.
Kabarnya Australia telah mengumumkan rencananya untuk mewajibkan dua raksasa media sosial itu membayar outlet berita untuk konten mereka. Hal ini disampaikannya pada April tahun 2019 lalu.