Mengejutkan! Ternyata Ini Pelaku Penghinaan Lagu Indonesia yang Ditangkap Polisi Malaysia

- 1 Januari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun.
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

JURNALSUMSEL.COM - Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dibuat geram dengan sebuah video yang beredar dan mendadak viral karena dianggap melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Video tersebut diunggah dalam sebuah akun YouTube yang bernama MY Asean, yang diduga merupakan akun milik warga negara Malaysia

Pemerintah Indonesia pun telah mengambil sejumlah langkah terkait kasus video parodi Indonesia Raya tersebut.

Dalam mengusut pelaku pembuatan video parodi Indonesia Raya tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Kita sudah ada komunikasi dengan Kemenlu dan memang phak PDRM akan melakukan investigasi," kata Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar, seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah Cegah Penularan Covid-19, WNA Dilarang Keras Masuk Indonesia!

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikabarkan Berpacaran, Ini Tanggapan Agensi Vast Entertainment

Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pun telah melakukan pengusutan atas kasus tersebut, dan telah berhasil menangkap pelaku parodi Indonesia Raya tersebut pada Senin, 28 Desember 2020 lalu.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador.

“Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwah di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekerang-kerasnya,” ungkap Abdul.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x