Khawatir Rugikan Perusahaannya, AS Minta Australia Batalkan UU Berbayar pada Outlet Berita

20 Januari 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi media sosial atau medsos./ /Pixabay/Pixelkult

JURNALSUMSEL.COM – Seiring majunya perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi tentu beberapa kemudahan bisa kita dapatkan.

Termasuk kemajuan teknologi pada media sosial. Menyangkut hal tersebut kabarnya baru-baru ini Amerika Serikat (AS) meminta Australia untuk membatalkan kebijakan atas undang-undangn (UU) yang diusulkan terhadap Facebook dan Google.

Diketahui sebelumnya, kantor eksekutif Presiden AS di Washington mengungkapkan kekecewaannya atas langkah Canberra.

Dimana harus memaksa dua perusahaan asal negeri paman sam tersebut untuk membayar berita.

Baca Juga: Resmi Berseragam AC Milan, Mario Mandzukic Pakai Nomor Punggung Ini

Baca Juga: Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Capai 98,91 Persen, Ini Kata Kemnaker Mengenai kelanjutannya

Baca Juga: Indonesia Akan Serahkan Pulau Jawa dan Sumatera ke China untuk Bayar Utang? Cek Faktanya Disini

"Otoritas khawatir bahwa upaya ini akan merugikan dua perusahaan AS," kata kantor itu seperti dilansir dari Anadolu Agency.

Kabarnya Australia telah mengumumkan rencananya untuk mewajibkan dua raksasa media sosial itu membayar outlet berita untuk konten mereka. Hal ini disampaikannya pada April tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Dinilai Rugikan Perusahaannya, AS Minta Australia Batalkan UU Media Sosial".

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening? Ajukan Pengaduan ke 3 Kontak Ini

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.800 Meter, BPPTKG Catat Ada 30 Kali Guguran!

Menteri Keuangan Australia yakni Josh Frydenberg menjelaskan bahwa dengan adanya undang-undang itu menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang mewajibkan perusahaan platform digital untuk membayar konten berita asli.

Namun akhir September tahun lalu, platform media sosial Facebook mengancam akan memblokir pengguna yang membagikan konten berita di Australia.

Apalagi jika draf tersebut disahkan menjadi undang-undang. Menurut Laporan Berita Digital 2020 dari University of Canberra.

Ada sebanyak 39 persen orang Australia yang menggunakan Facebook untuk mengakses berita umum.***(Billy Mulya Putra/Pikiran Rakyat)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler