Jumlah Penerima BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Bakal Ditambah, Pelajari Cara Daftarnya

13 September 2020, 17:00 WIB
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM /Freepik/Budi Purwito

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. 

Hingga saat ini BLT Rp2,4 juta untuk UMKM telah menjangkau sekitar 5,6 juta orang.

Total BLT Rp2,4 juta untuk UMKM yang sudah disalurkan mencapai  Rp13,4 triliun.

Baca Juga: Sempat Dituding Bermuatan Politik, PSBB Total Jakarta Ternyata Diterapkan Gegara Hal Ini

Hal ini disampaikan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM RS Hanung Harimba Rachman.

"Bantuan telah disalurkan kepada 5,6 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di 34 provinsi dengan jumlah bantuan sebesar Rp13,4 triliun," katanya seperti dikutip Jurnal Sumsel dilansir dari Antara, Minggu, 13 September 2020.

Kementerian Koperasi dan UKM berharap, ada 9,16 juta pelaku UMKM yang menerima BLT Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI Ponsel Android dan iPhone, Tak Disangka Sangat Mudah

Hanung mengungkapkan, banpres produktif tahap pertama ini memiliki total anggaran Rp22 triliun.

BLT Rp2,4 juta untuk UMKM ini diperuntukkan  untuk para pelaku usaha mikro yang selama ini belum dapat mengakses pembiayaan perbankan.

Menurutnya, pelaku UMKM sangat rentan usahanya berhenti karena terdampak pandemi.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP San Marino di Trans7

Jumlah penerima BLT sebesar Rp2,4 juta ini rencananya bakal  ditambah. Jumlahnya bisa mencapai 15 juta orang atau lebih.

Penambahan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada antusiasme yang lebih tinggi.

"Maka kami usulkan target penerima ditingkatkan menjadi 15 juta, mungkin bisa lebih," kata Hanung.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP San Marino di Trans7

Pemerintah daerah melalui masing-masing dinas koperasi dan UKM, diminta dapat membantu menyediakan data pelaku usaha mikro.

Nantinya, data pelaku UMKM di daerah itu akan diusulkan mendapatkan bantuan.

"Pagunya masih sangat luas. Jadi usulan dari bapak ibu bisa disegerakan. Kami diamanahkan untuk memprioritaskan data dari rekan-rekan di dinas," kata Hanung.

Baca Juga: Menang 10 Gol atas Bhayangkara, Sriwijaya FC Masih Punya PR soal Finishing Touch

Mau daftar? Cek caranya di bawah ini:

Persyaratan BLT Rp2,4 juta UMKM

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 25 Destinasi Wisata di Jakarta yang Ditutup selama PSBB Total

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UMKM.
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  • Kementerian atau Lembaga.
  • Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Segera isi e-form pendaftaran BLT untuk UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler