BPJamsostek Siapkan Rp37,74 Triliun untuk Pekerja Terdampak Pandemi

13 Agustus 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.* /Pemkot Bekasi/

JURNALSUMSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,74 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja terdampak pandemi Covid-19 yang terdaftar sebagai peserta aktif .

"Anggaran tersebut siap didistribusikan kepada 15,7 peserta," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, Rabu, 12 Agustus 2020 Seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Menurutnya, Jumlah 15,7 peserta yang menjadi sasaran program ini muncul dari hasil pendataan BP Jamsostek terhadap pekerja formal yang penghasilan bulanannya di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Debut Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Laga Resmi Tertunda

Peserta yang bekerja pada BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah tidak masuk di dalamnya.

"Terkecuali yang berstatus sebagai non Aparatur Sipil Negara," jelas Agus.

BP Jamsostek, sambungnya, tengah mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek guna memastikan bantuan tepat sasaran.

"Dalam dua hari kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat," katanya.

Baca Juga: OKU Gelar Sekolah Tatap Muka pada September, 5 Kecamatan Masih Sistem Online

Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pemutakhiran data. Bantuan ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.

"Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun," katanya.

Baca Juga: Menteri BUMN Klaim Produksi Vaksin Percepat Pemulihan Ekonomi

Nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

"Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ungkapnya.***(Riesty Yusnilaningsih/Pikiran-rakyat.com)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler