Pemerintah Batasi Harga Swab Test atau PCR, Tidak Lebih dari Rp900 Ribu

- 2 Oktober 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi tes usap atau swab test.
Ilustrasi tes usap atau swab test. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra/

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan biaya pemeriksaan tes PCR untuk pengujian COVID-19.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyatakan pemerintah menetapkan harga maksimal Rp900 ribu di seluruh Indonesia unutk test PCR atau swab test

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," ucapnya Jumat, 2 Oktober 2020.

Kadir menyebutkan harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Film First Knight, Kisah Cinta Segitiga Roman Kerajaan

Baca Juga: Bahan Rumahan yang Manjur Mengobati Sakit Gigi, Pasti Familiar dengan Air Garam

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Dia menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Yaitu biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x