Kasus Kekerasan Dalam Pacaran di Sumsel Cukup Tinggi, Ini Kata Aktivis WCC

12 Maret 2021, 08:30 WIB
ilustrasi korban KDRT. /Sidney Sims/Unsplash /

JURNALSUMSEL.COM – Kasus Kekerasan dalam pacaran di Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui masih cukup sering terjadi.

Hal tersebut merupakan laporan resmi dari aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan Women Crisis Centre (WCC) Palembang.

WCC mendata kasus kekerasan dalam pacaran masih cukup tinggi dan dialami oleh kaum perempuan yang berada di provinsi Sumatera Selatan.

“Berdasarkan data pendamping tidak kekerasan terhadap perempuan dalam setahun ini, ada 111 kasus yang terjadi,

Dan dalam jumlah tersebut, 46 diantaranya kasus tindakan kekerasan yang dilakukan dalam status pacaran,” ujar Direktur Eksekutif WCC Palembang, Yeni Roslaini Izi, sebagaimana yang dikutip oleh JurnalSumsel dari Antara.

Yeni juga menjelaskan setidaknya ada tiga jenis kekerasan dalam berpacaran yang kerap dilakukan oleh masing-masing pasangan.

Jenis kekerasan pertama adalah sikap tidak bertanggung jawab laki-laki yang telah menghamili seorang wanita yang menjadi pacaranya.

Baca Juga: Unggah Foto Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 14 Bermasalah. Cek Ini 4 Langkah Atasinya dengan Tepat

Baca Juga: KTP Sulit Diunggah Saat Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 14, Mungkin Ini Penyebabnya Serta Solusinya

Jenis kekerasan kedua, adalah kekerasan secara fisik, baik itu berupa pukulan, hingga tendangan yang mampu menimbulkan luka fisik.

Jenis kekerasan ketiga, adalah seringkali dan gemarnya pria berhutang dengan wanita yang menjadi pacarnya, namun akhirnya meninggalkan wanita tersebut.

Parahnya, jenis kekerasan yang kerap kali terjadi tidak hanya terbatas kepada tiga jenis di atas, namun juga terdapat bentuk kekerasan lainnya.

Namun rasa malu yang berlebihan seringkali membuat para korban tidak berani untuk melapor terkait kekerasan yang dialaminya.

Jumlah total kasus tidak terlapor ini pun nyatanya berbanding terbalik (jauh lebih banyak) jika dibandingkan dengan kasus yang telah dilapor tiap tahunnya.

Sementara itu jelas Yeni, kasus kekerasan yang dialami dalam pacaran dikelompokkan secara berbeda dan lebih spesifik dari Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perkosaan, dan pelecehan seksual.

Jika dibandingkan dengan para korban KDRT yang berani melapor kepada WCC atau lebaga terkait, korban kekerasan dalam pacaran diketahui masih cenderung enggan dan menolak untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Baca Juga: Hadapi Tes CPNS, Berikut 10 Contoh Soal Psikotes dan Jawabannya

Baca Juga: Simak, Skor 400 Bisa Didapat Dengan 4 Langkah Ini, Pendaftar CPNS 2021 Harus Dipersiapkan!

Alasan para korban tidak berani melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya pun cukup beragam, mulai dari merasa bahwa hal tersebut aib (yang telah mengalami kehamilan),

hingga merasa bahwa apa yang dialami tidak perlu dilaporkan, terutama bagi para wanita yang telah ditinggalkan oleh pacaranya.

Kekerasan tidak harus dalam bentuk fisik, ancaman hingga janji yang tidak ditepati juga termasuk dalam kekerasan,

Contohnya seorang pria yang berjanji akan menikahi wanita yang telah dihamilinya, namun malah kemudian pergi begitu saja, maka hal tersebut juga termasuk dalam kategori kekerasan,” ujar Yeni.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler