Pilkada PALI Sumsel Terdeteksi Praktik Politik Uang, Bawaslu Masih Lakukan Pemeriksaan

11 Desember 2020, 06:40 WIB

JURNALSUMSEL.COM – Pemungutan Suara Pilkada serentak 9 Desember 2020 telah usai dilaksanakan, dan pihak KPU masing-masing daerah saat ini masih fokus melakukan penghitungan suara untuk mendapatkan pemenang pada Pilkada kali ini.

Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang juga turut mengadakan Pilkada yang dilaksanakan oleh 7 Kabupaten/Kota, salah satunya di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Selain PALI, masih ada enam Kabupaten/Kota yang juga melaksanakan Pilkada serentak di Sumsel, yaitu:

1. Musi Rawas

2. Musi Rawas Utara

3. Ogan Ilir (OI)

4. Ogan Komering Ulu (OKU)

5. Ogan Komering Ulu (OKU) Timur

6. Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

Baca Juga: Catat! Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi. Simak Syarat dan Cara Daftarnya Berikut Ini

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 3 Perlengkapan yang Wajib Dibawa Saat Tes Seleksi CPNS 2021

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran dalam pemilu, yaitu berupa praktik politik uang dari salah satu tim pasangan calon kepala daerah kepada warga pada Selasa malam menjelang pelaksanaan Pilkada, dan tengah dilakukan penyelidian.

Laporan tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu PALI Bidang SDM, Organisasi dan Data Informasi Basrul, yang mendapatkan dugaan barang bukti berupa sembilan amplop berisi uang tunai pecahan Rp100.000dengan total Rp1,1 juta.

Dugaan barang bukti tersebut ditemukan pada Rabu dini hari yang dibawa oleh sebuah mobil yang mondar-mandir di Kelurahan Talang Ubi Utara, pada pukul 23.30 WIB.

Basrul juga mengatakan bahwa laporan tersebut sedang diregistrasi guna mengetahui kebenarannya, untuk kemudian dibahas bersama Bawaslu di Provinsi.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud, Serta Syarat dan Alur Pencairannya

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos 16 Besar Liga Champions, Simak Jadwal Undiannya

“Laporan ini sedang diregistrasi dan besok mungkin kami kumpulkan sentra gakkumdu untuk membahasnya,” ungkap Basrul dihubungi dari Palembang, dikutip dari ANTARA.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap mobil yang dianggap mencurigakan tersebut, pihak Bawaslu menemukan dua pelat kendaraan warna merah di bagian belakang mobil.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan amplop, STNK, dan identitas dari ketiga orang yang berada di dalam mobil tersebut yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Namun karena Bawaslu tidak diperkenankan melakukan penahanan, sehingga ketiga orang tersebut telah dipulangkan pada malam itu juga.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler