Program Bantuan APB Rp1 Juta Diperpanjang! Buruan Cek NIK-mu Sebelum Terlambat!

- 20 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi: Masih Ada Waktu Peroleh Bantuan Rp 1juta, Lengkapi di apb.kemdikbud.go.id.
Ilustrasi: Masih Ada Waktu Peroleh Bantuan Rp 1juta, Lengkapi di apb.kemdikbud.go.id. /Kebudayaan.kemdikbud.go.id

Baca Juga: WhatsApp Blokir Hampir 2 Juta Lebih Akun Penyebar Hoaks, Mayoritas Soal Covid-19

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Rekening Anda!!!

Tanpa harus verifikasi dan membuat akun serta mengunggah karyanya sehingga masih terdapat banyak sekali bahkan ribuan calon penerima yang dananya belum cair karena belum melengkapi data dan mengunggah karyanya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bahwa masih banyak sekali pelaku budaya yang belum menyadari bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) yang diberikan oleh pemerintah ini tidak secara otomatis dapat diterima oleh pelaku budaya setelah namanya tercantum di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

Karena hal itulah, proses penyempurnaan data dan mengunggah karya calon penerima bantuan APB ini akan diperpanjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai dengan 25 November 2020.

Dengan telah diberikannya perpanjangan waktu kepada para calon penerima bantuan APB yang namanya sudah tercantum di Surat Keputusan diharapkan untuk segera segera membuat akun, melengkapi data dan mengunggah karya di apb.kemdikbud.go.id.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid pada hari Selasa 17 November 2020, yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemdikbud.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 November 2020: Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan Sepanjang Hari

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

Nah, sebelum Kamu melakukan pengunggahan karya dan melengkap dokumen.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x