Ingat! Hindari Hal-Hal Ini Saat Mendaftar CPNS 2021, Bisa Kena Sanksi

- 18 November 2020, 12:55 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News
  1. Jangan gunakan joki CPNS

Istilah joki CPNS saat ini sudah tidak asing lagi, dikarenakan sudah banyak ditemukan kasus di daerah-daerah tertentu yang menyewa joki pada seleksi CPNS. Joki CPNS biasanya diminta untuk menggantikan kehadiran peserta CPNS saat tes tertulis. Menggunakan joki tentu harus membayar, dengan kata lain Anda sudah melakukan tindak kriminal dalam hal ini karena telah berbuat curang.

  1. Hindari tindakan sogok menyogok

bentuk kecurangan lain yang sudah tidak asing lagi yakni sogok-menyogok agar lulus tes CPNS. Biasanya bentuk kecurangan ini dilakukan oleh PNS yang memiliki jabatan tinggi pada instansinya. Ia akan meminta sejumlah uang kepada peserta CPNS yang ingin menjadi PNS lewat jalur belakang.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Rabu, 18 November 2020

Baca Juga: Sertifikat Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard? Segera Lakukan Ini Biar Dana Insentif Cair

Namun, saat ini pemerintah sudah menegaskan bahwa penerimaan CPNS hanya bisa dilakukan melalui seleksi yang diadakan pemerintah. Jika melalu jalur lain, itu termasuk kecurangan dan penipuan yang dilakukan oknum PNS.

Tahukah Anda bahwa kecurangan semacam ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi berat jika kedapatan melakukan hal ini? Berikut ini Jurnal Sumsel telah merangkum dari berbagai sumber tentang beberapa sanksi yang didapat jika berlaku curang saat seleksi penerimaan CPNS.

  1. Sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP mengenai tindakan pemalsuan akan dikenakan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Bagi yang kedapatan melakukan penipuan terkait pelaksanaan CPNS, akan dikenakan ancaman pidana selama enam tahun penjara. Sanksi ini diberlakukan untuk menjunjung sportivitas dalam pelaksanaan seleksi CPNS.

  1. Tidak boleh mendaftar seleksi CPNS yang akan datang

Bentuk kecurangan yang dilakukan pun bisa berakibat sangat fatal. Impian menjadi seorang ASN tidak bisa didapatkan lagi karena pelaku kecurangan akan diblokir untuk pengadaan seleksi CPNS di tahun-tahun berikutnya.

  1. Pemblokiran NIK

Pihak BKN sudah menerangkan bahwa jika peserta kedapatan memakai joki atau melakukan kecurangan lain, maka pihak BKN akan mengajukan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta. Langkah pemblokiran ini akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

Itulah beberapa sanksi berat yang diberikan pihak BKN jika ada peserta yang kedapatan menggunakan joki atau melakukan bentuk kecurangan lainnya.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x