- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Surat kehilangan e-KTP dari kepolisian
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
- Untuk e-KTP yang rusak, cukup membawa e-KTP yang rusak saja
- Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, danlatar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.
- Tahap mengurus e-KTP yang hilang
- Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang e-KTP. Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada). Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.
- Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.
- Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, diantaranya:
- Pas foto 4x6 dua lembar
- Fotokopi KK dan e-KTP (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan e-KTP baru dari kecamatan
Baca Juga: 16 November Diperingati Sebagai Hari Toleransi Internasional Simak Sejarahnya
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Ini Penyebabnya
12. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan sekitar satu minggu.
13. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.
Itulah tata cara pegajuan e-KTP baru jika e-KTP Anda hilang. Untuk penggantian e-KTP yang rusak, Anda hanya perlu datang ke Disdukcapil dengan membawa e-KTP Anda yang rusak dan langsung lakukan pengajuan cetak ulang E-KTP.
Jika memungkinkan, uruslah segala keperluan dokumen persyaratan mulai dari sekarang agar pada saat mendaftar CPNS 2021 nanti Anda tidak kewalahan.***