Jelang Seleksi CPNS 2021, Simak Cara Urus KTP Jika Hilang atau Rusak

- 16 November 2020, 16:45 WIB
Gagal Daftar CPNS ? Siap-siap Pembukaan CPNS 2021 Akan Sege
Gagal Daftar CPNS ? Siap-siap Pembukaan CPNS 2021 Akan Sege /

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS 2021 tinggal menunggu beberapa bulan lagi. Seleksi yang akan diadakan pada Maret 2021 nanti ini diprediksi akan mengalami kenaikan jumlah pelamar dibanding tahun sebelumnya.

Dengan jumlah pelamar yang banyak, kendala yang banyak juga tak dapat dihindari. Salah satunya, jika Anda mungkin kehilangan KTP atau KTP Anda rusak dan buram.

Hal ini harus secepatnya Anda urus karena pendaftaran awal CPNS 2021 nanti memerlukan scan KTP Anda.

KTP merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki jika sudah berusia 18 tahun ke atas. Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Rp2,4 Juta Telah Cair Semua, Isu Penundaan Tak Terbukti

Baca Juga: 20++ Ucapan Terbaik dan Penyemangat, dalam Memperingati Hari Toleransi Internasional 2020

Pembuatan e-KTP di sejumlah daerah sempat mendapat kendala, mulai dari pencetakan bentuk fisik yang lama, hingga penyalahgunaan dana e-KTP yang dilakukan pejabat setempat.

Lalu, bagaimana jika kehilangan KTP atau KTP Anda rusak? Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.

Untuk itu, Jurnal Sumsel telah merangkum panduan lengkap untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak. Berikut simak panduannya yang telah dirangkum dari beberapa sumber.

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan
  2. Surat kehilangan e-KTP dari kepolisian
  3. Surat pengantar dari kelurahan
  4. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  5. Untuk e-KTP yang rusak, cukup membawa e-KTP yang rusak saja
  6. Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, danlatar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.
  7. Tahap mengurus e-KTP yang hilang
  8. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang e-KTP. Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada). Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.
  9. Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.
  10. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  11. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, diantaranya:
  • Pas foto 4x6 dua lembar
  • Fotokopi KK dan e-KTP (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kecamatan

Baca Juga: 16 November Diperingati Sebagai Hari Toleransi Internasional Simak Sejarahnya

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair? Ini Penyebabnya

12. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan sekitar satu minggu.

13. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.

Itulah tata cara pegajuan e-KTP baru jika e-KTP Anda hilang. Untuk penggantian e-KTP yang rusak, Anda hanya perlu datang ke Disdukcapil dengan membawa e-KTP Anda yang rusak dan langsung lakukan pengajuan cetak ulang E-KTP.

Jika memungkinkan, uruslah segala keperluan dokumen persyaratan mulai dari sekarang agar pada saat mendaftar CPNS 2021 nanti Anda tidak kewalahan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah