“Pak Gatot menerima pemberian bintang dari Kepala Negara. Diterima, karena ada pernyataannya. Bahwa beliau tidak bisa datang, itu urusan kedua. Intinya, Pak Gatot telah menerima tanda jasa yang diberikan oleh Presiden, poinnya disitu. Jadi Presiden menjalankan konstitusi,” ujarnya dalam keterangan lebih lanjut.
Moeldoko juga menjelaskan, pemberian tanda bintang ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan reshuffle kabinet.
Ia mengatakan, pemberian tanda jasa kehormatan kepada pejabat negara yang masih aktif juga tidak bisa dijadikan ukuran pejabat tersebut tidak akan diganti jika ada perombakan kabinet.***