Seputar CPNS 2021, Apa Sebenarnya Keuntungan dan Kekurangan Menjadi PNS?

- 12 November 2020, 16:48 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021. /Dok Humas Pemkab Gresik
  1. Status sosial yang baik

Menjadi PNS juga dinilai punya status sosial yang baik. Hal ini karena seorang PNS haruslah orang yang paham akan hukum dan perundang-undangan di Indonesia, serta selalu mengamalkan sikap baik di masyarakat.

  1. Kemudahan meminjam uang di Bank

Seorang PNS juga diberi kemudahan dalam meminjam uang di Bank. Berbeda dengan pegawai lainnya, untuk PNS Bank akan lebih mempermudah proses peminjaman uang dikarenakan seorang PNS memiliki penghasilan tetap dan dianggap dapat melunasi hutang dengan lancar tanpa takut terkena PHK.

Baca Juga: Belum Terima Transferan Dana Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2? Cek 2 Hal Ini

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Salah satunya Bisa Lewat BPJSTK Mobile

  1. Mudah untuk sekolah lagi dengan beasiswa

Biasanya, para PNS yang memang memiliki kinerja baik dan berprestasi akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan sekolah lagi oleh instansi tempatnya bekerja. Hal ini juga guna mendukung sumber daya manusia yang baik yang nantinya akan berkontribusi lebih bagi instansi tersebut.

Kekurangan menjadi seorang PNS

  1. Terikat aturan dan birokrasi

Menjadi seorang PNS juga mengharuskan Anda mentaati peraturan dan birokrasi yang berlaku. Biasanya, seorang PNS tidak diperbolehkan melakukan bisnis lain diluar pekerjaannya. Jadi, hanya fokus terhadap instansi tempat dia bekerja.

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional yang Manis dan Menyentuh Hati  

  1. Tidak bisa negosiasi gaji

Saat ditetapkan menjadi PNS, berarti Anda harus setuju dengan gaji yang akan Anda terima. Besaran gaji PNS sudah ditentukan berdasarkan tingkat pendidikannya, sehingga Anda tidak bisa negosiasi akan hal itu.

  1. Siap ditempatkan di mana saja

Menjadi seorang PNS berarti harus siap ditempatkan dimana saja. Hal ini tercantum dalam surat perjanjian yang Anda tandatangani saat seleksi pemberkasaan nanti. Jika melanggar, status CPNS atau PNS akan dibatalkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah