Mengenal Habib Rizieq Lebih Jauh, Apa Saja Kasus yang Pernah Menjeratnya?

- 11 November 2020, 12:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab /Galamedia/

Rizieq pernah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Oktober 2008 atas tuduhan sebagai dalang kekerasan kerusuhan di Monas.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Dalam insiden yang disebut Insiden Monas ini, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

  1. Kasus pencemaran agama

Tahun 2016 lalu, Habib Rizieq pernag tersandung kasus pencemaran agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.

Habib dinilai telah melecehkan agama kristen dengan ungkapan pada ceramahnya yang berbunyi “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”

Hal ini dinilai telah menghina agama nasrani. Namun hingga saat ini belum diketahui lanjutan proses hukum atas kasus tersebut.

Baca Juga: Asal Muasal Terjadinya Hari Valentine, Hari Kasih Sayang

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Simak Tips dan Trik Mengerjakan Soal SKD pada Sistem CAT

  1. Melecehkan Pancasila

Di tahun yang sama, Rizieq juga pernah dilaporkan oleh Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati atas pernyataan Rizieq yang menyebutkan bahwa ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’.

Atas kasus ini Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada tahun 2017. Namun pada tahun 2018 kasus ini dihentikan dengan alasan tindakan Rizieq bukan merupakan kasus pidana.

  1. Menyebar ujaran kebencian

Pada tahun 2017, Habib Rizieq kembali dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x