Ia memastikan bahwa bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat menerima subsidi gaji Rp 600.000 per bulan, maka pencairan BLT akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Bantuan subsidi upah adalah subsidi yang diberikan bagi yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Baca Juga: Patut Dilestarikan! Alat Musik Tradisional Indonesia yang Terkenal dan Mendunia
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Syair-Syair Arab: Abu Nawas Sang Penyair Humor
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.
Pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
Bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara. Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.
"Sesuai juknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk check list. Kemnaker juga sudah serahkan data calon penerima tahap keempat ke KPPN untuk dilakukan pembayaran lewat bank penyalur bank BUMN, bank akan salurkan ke rekening masing-masing penerima, baik sesama bank Himbara maupun bank swasta lainnya," kata Ida.***