Menaker Berikan Program Kesempatan Kerja Guna Meminimalisir Tingkat Pengangguran Saat Covid-19

- 7 November 2020, 16:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapakn, pemerintah saat ini tengah bersiap melakukan upaya mitigasi.

Upaya mitigasi tersebut bertujuan untuk menekan risiko dampak pandemi Covid-19 di bidang ketenagakerjaan.

Salah satunya kesempatan kerja bagi yang membutuhkan guna meminimalisir tingkat pengangguran di masa Pandemi Covid-19.

Adapun hal yang bakal dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yakni melakukan pelatihan berbasis kompetensi.

Baca Juga: Tips Mudah Kompres PDF Hasil Scan Foto Dokumen Salah Satu Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Jadwal MotoGP Eropa Minggu Ini, Klasemen Sementara dan Hingga Live Langsung Trans 7

Pelatihan tersebut mampu mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Kemnaker.

Serta dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan.

"Sementara pelatihan vokasi di masa pandemi tetap penting untuk dilakukan karena menjadi bekal bagi mereka yang baru masuk maupun yang ingin kembali masuk pasar kerja," kata Ida seperti dilansir Jurnal Sumsel dari RRI.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Tak hanya itu, kita memerlukan kesempatan kerja baru yang muncul agar para angkatan kerja kita masih bisa bekerja dan mendapat penghasilan," jelasnya.

Oleh karena itu, Ida mengatakan bahwa Kemnaker juga akan memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis, dan padat karya.

Bahkan dari kegiatan tersebut akan memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial yang mana sangat penting jika mengingat situasi saat ini.

Baca Juga: Mau Naik Haji? Pastikan Sudah Cukupi Syarat Wajib Haji

Tak sampai disitu, selama masa pandemi Covid-19 Kemenaker berupaya untuk meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19.

Seperti memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

Menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Ini 4 Fakta Menarik Gisel yang Tak Banyak Diketahui

Ida juga memberitahukan program lain yang tengah diupayakan dari luar Kementerian Ketenagakerjaan.

Terpantau adanya padat karya yang terdapat di Kementerian PUPR dan di Kementerian Desa PDTT serta lainnya.

Ia berharap adanya relaksasi dan program tersebut, diharapkan dapat meminimalisir tingkat pengangguran di masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah