Menaker Berikan Program Kesempatan Kerja Guna Meminimalisir Tingkat Pengangguran Saat Covid-19

- 7 November 2020, 16:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

"Tak hanya itu, kita memerlukan kesempatan kerja baru yang muncul agar para angkatan kerja kita masih bisa bekerja dan mendapat penghasilan," jelasnya.

Oleh karena itu, Ida mengatakan bahwa Kemnaker juga akan memiliki program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis, dan padat karya.

Bahkan dari kegiatan tersebut akan memperoleh anggaran tambahan jaring pengaman sosial yang mana sangat penting jika mengingat situasi saat ini.

Baca Juga: Mau Naik Haji? Pastikan Sudah Cukupi Syarat Wajib Haji

Tak sampai disitu, selama masa pandemi Covid-19 Kemenaker berupaya untuk meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19.

Seperti memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

Menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Jadi Trending di Twitter, Ini 4 Fakta Menarik Gisel yang Tak Banyak Diketahui

Ida juga memberitahukan program lain yang tengah diupayakan dari luar Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah