RESMI! Presiden RI Joko Widodo Tandantangani UU Cipta Kerja, Kabar Duka Bagi Pendemo Omnibus Law

- 3 November 2020, 11:10 WIB
PRESIDEN Joko WIdodo.
PRESIDEN Joko WIdodo. /

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dilansir oleh tim Jurnalsumsel dari Antara News.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.


Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Alex Merelokasi 50 Unit Rumah Bantuan untuk Warga Bantaran Sungai Musi

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Bantah Isu Pulau Natuna Jadi Pangkalan Militer AS


Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Baca Juga: Akhir Oktober, Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba Hampir 100 Kg Sabu dan 101 Butir Pil Ekstasi

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM BRI Secara Online, Begini Cara Daftarnya!


Selanjutnya untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x