1. Peserta sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Baca Juga: Ini Jadwal Estimasi Intensif Kartu Prakerja Gelombang 11 Cair. Jangan Sampai Terlewat!!!
2. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
5. Bukan ASN.
6. Bukan anggota TNI/POLRI.
7. Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 11 Cair Jika Melalui Tahapan Ini, Simak Detilnya