Tidak Lulus dan Ingin Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019? Ikuti Langkah Berikut!

- 1 November 2020, 08:11 WIB
Ilustrasi CPNS 2019. Berikut cara untuk melakukan sanggahan hasil CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. Berikut cara untuk melakukan sanggahan hasil CPNS 2019. /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman CPNS 2019 telah dilakukan Jumat 30 Oktober 2020. 

Mungkin ada beberapa pihak yang tak puas dengan Hasil CPNS 2019. 

Bagi yang tak puas dengan Hasil CPNS 2019, panitia seleksi memberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Cara untuk melakukan sanggahan hasil CPNS 2019 terbilang mudah. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 1 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Animasi Keluarga Untuk Akhir Pekan, Salah Satunya Moana

Peserta bisa melakukannya di halaman SSCN. Nanti, muncul tombol 'Ajukan Sanggah' yang muncul bersama dengan hasil TIDAK LULUS.

Ketika ingin mengajukan sanggah, diharapkan untuk memperhatikan masa sanggahan hasil CPNS 2019.

Sebab, jika terlanjur melewati batas waktu yakni dari tanggal 1-3 November, tombol 'Ajukan Sanggah' otomatis akan hilang.

Baca Juga: Ada Forbidden Kingdom Malam Ini! Simak Jadwal Acara Trans TV Hari Minggu, 1 November 2020

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Jika peserta ingin mengajukan sanggahan hasil CPNS 2019, nanti pada kolom sanggah Anda bakal melihat halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom unggahan Bukti Sanggah.

Jika Kamu memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Kamu bisa langsung mengisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Baca Juga: Indonesia Ikut Boikot Produk Perancis, Netizen Khawatirkan Nasib Karyawan

Kalau Kamu memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT, maka akan muncul Pilihan Metode SKB mana yang akan disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncuk jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika sudah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' setelahnya akan muncul kotak peringatan.

Baca Juga: SBY Angkat Suara tentang Pilpres Amerika Serikat yang Makin Memanas, Ini Katanya

Baca Juga: Waspada Badai Terkuat Topan Goni Sudah Mengancam Filipina, Pemrintah Mulai Evakuasi Warganya

Data-data yang diinput di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'iya' pada kotak peringatan.

Perlu diingat, Jika sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Silahkan menunggu jawaban terkait sanggahan hasil CPNS 2019 dari instansi yang dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah