Baca Juga: Harap-harap Cemas Menunggu Pengumuman CPNS 2019, Lakukanlah Ini Agar Dirimu Tenang!
Ternyata ada pilihan juga bagi yang ingin mengundurkan diri.
Jika peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul dropdown list juga.
Apakah mereka setuju atau ingin mengajukan sanggahan.
Masa sanggah diberikan empat hari setelah pengumuman CPNS 2019.
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Mengeluarkan Awan Panas, Masyarakat Diminta Menjauh
Dari semua opsi, seperti mengisi DRH, mengundurkan diri, atau ingin mengajukan sanggahan, peserta tinggal mengklik tombol yang muncul.
Kemudian peserta akan diminta mengikuti langkah selanjutnya sesuai yang tertera di layar pengumuman CPNS 2019.***