Tak Puas Hasil Pengumuman CPNS 2019? Ada Ruang Buat Lakukan Protes di Masa Sanggah

- 30 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019.
Ilustrasi pengumuman CPNS 2019. /Humas Pemprov Jawa Timur/

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman CPNS 2019 dilakukan serentak pada Jumat 30 Oktober 2020.

Dalam pengumuman CPNS 2019, tentu ada yang lulus dan ada yang gagal.

Setelah pengumuman CPNS 2019, ada masa sanggah bagi yang dinyatakan tak lulus seleksi.

Baca Juga: Ingin Tandingi Google Search, Apple Bikin Mesin Pencarian Sendiri

Masa sanggah dalam CPNS adalah masa atau waktu untuk para pelamar memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi.

Biasanya, hal ini dimanfaatkan kepada para pelamar yang tak memenuhi syarat atau tak lolos seleksi.

Sanggahan artinya peserta meminta pihak instansi untuk memberikannya kesempatan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan-persyaratan yang ditetapkan instansi.

Baca Juga: Usai Cek Pengumuman CPNS 2019, Siapkan 8 Berkas Penting Ini untuk Tahap Pemberkasan!

Pengajuan sanggahan atau protes dalam masa sanggah seleksi CPNS 2019 bisa dilakukan melalui situs web resmi SSCASN BKN.

Peserta yang mengajukan protes harus menggunakan bukti sanggahan ke portal SSCN.

Peserta yang akan melakukan sanggahan harus menyiapkan beberapa dokumen, sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Sistem Penerimaan CPNS 2021 Bakal Berubah di Era New Normal? Simak Ulasan Berikut!

1. Scan KTP dan KK

2. Foto resmi dengan gaya resmi dan bebas

3. Ijazah

4. Transkip nilai

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali, dalam masa sanggah 4 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS.

Setelah mengajukan sanggahan, peserta dapat menunggu jawaban dari instansi terkait.

BKN memberikan masa sanggah untuk menghindari ketidakpuasan terkait hasil pengumuman CPNS 2019.. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x