Warna-Warni Operasi Zebra 2020: Helm SNI Palsu Jadi Incaran Polda Kalimantan Selatan

- 26 Oktober 2020, 18:30 WIB
Ilustrasi polisi gelar Operasi Zebra 2020.
Ilustrasi polisi gelar Operasi Zebra 2020. /Arif Firmansyah/ANTARA

JURNALSUMSEL.COM - Sejumlah kepolisian daerah (Polda) menggelar Operasi Zebra 2020.

Selain Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Selatan juga mengelar Operasi Zebra Intan 2020.

Operasi Zebra Intan ini dimulai pada Senin, 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Baca Juga: Terkena Stretch Mark? Berikut Simak Cara Mengatasinya

Operasi Zebra yang digelar tahun ini memang memiliki perbedaan dari operasi-operasi sebelumnya.

Pada operasi kali ini, Polda Kalimantan Selatan menargetkan penggunaan helm dengan Standar Nasional Kalsel ndonesia (SNI) palsu.

"Penertiban helm yang tidak sesuai standar memang menjadi salah satu dari delapan sasaran Operasi Zebra kali ini," terang Kombes Pol Andi Azis Nizar Direktur Lalu lintas Polda Kalsel, dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: 552 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Kembali Dipulangkan dari Malaysia: Masih Ada Sekitar 3000 Pekerj

Kombes Pol Andi menegaskan, helm merupakan salah satu perlengkapan utama bagi pengendara motor untuk melindungi kepala akibat kecelakaan.

Karena itu polisi mewajibkan penggunaan helm bagi pengendara motor, baik pengemudi maupun yang dibonceng.

Namun menurutnya penggunaan helm selama ini sering kali belum sesuai standar SNI. Bahkan ironisnya, banyak helm yang diperjualbelikan dengan label SNI palsu.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

"Pada helm SNI asli, biasanya logo SNI-nya tidak hanya ditempel tetapi juga huruf timbul. Kemudian helm terasa berat, karena yang terasa ringan dan ringkih itu cenderung palsu dan harga murah," jelas Kombes Pol Andi.

Selain SNI tujuh target pelanggaran lain yang disasar Polda Kalimantan Selatan dalam Operasi Zebra Intan di antaranya:

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

  • Pengemudi roda empat melebihi batas maksimal kecepatan
  • Mabuk saat mengemudi, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Pengemudi melawan arus
  • Pengendara masih di bawah umur
  • Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STN
  • Pengendara yang membawa muatan berlebihan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah