3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.
4. Tunjangan anak
Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.
Baca Juga: Sergio Ramos Cetak Gol Penalti, Real Madrid Permalukan Barcelona di El Clasico
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Teruel: Takaaki Nakagami Cetak Pole Position Perdana
5. Tunjangan makan
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.