Jelang Pembukaan CPNS 2021, Berapa Sebenarnya Gaji dana Tunjangan yang Didapat PNS? Simak Ini

- 25 Oktober 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi gaji. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi gaji. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi.

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Sergio Ramos Cetak Gol Penalti, Real Madrid Permalukan Barcelona di El Clasico

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Teruel: Takaaki Nakagami Cetak Pole Position Perdana

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah