Jelang Pembukaan CPNS 2021, Berapa Sebenarnya Gaji dana Tunjangan yang Didapat PNS? Simak Ini

- 25 Oktober 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi gaji. (Pikiran Rakyat)
Ilustrasi gaji. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jadwal Tayangan TRANSTV Hari Ini, Ada Film Underworld: Blood Wars

Baca Juga: BAKAL KERAS! Link Live Streaming UFC Khabib Nurmagomedov Vs Justin Gaethje

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.

Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Sergio Ramos Cetak Gol Penalti, Real Madrid Permalukan Barcelona di El Clasico

Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Teruel: Takaaki Nakagami Cetak Pole Position Perdana

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah