Sekarang Buat SKCK Bisa Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Kepolisian

- 21 Oktober 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

JURNALSUMSEL.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK merupakan surat keterangan resmi.

Diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK digunakan untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Waspadai Gejala Psikosomatis Ini, Hindari dengan Berfikir Positif

Baca Juga: Berpotensi Imbang, Ini Prediksi Ajax Amsterdam vs Liverpool di Grup D Liga Champions 2020

Kini SKCK bisa didaftarkan secara online dengan cara mengunggah dokumen persyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Mendaftar SKCK via online bisa dilakukan di website resmi skck.polri.go.id.

Dengan sejumlah tahapan, berikut tim Jurnal Sumsel kutip langsung dari skck.polri.go.id:

- siapkan dokumen yang diperlukan, berupa KTP, KK, Akte, Nomor sidik jari, dan pas foto.

-scan menggunakan aplikasi scan.

Baca Juga: UPDATE Hasil dan Jadwal Liga Champions Nanti Malam, BIG MATCH Bayern munich Vs Atletico Madrid

Baca Juga: Terbukti Bukan Hoax, Ini 6 Fakta dan Data Virus Corona Nyata Menurut Pakar Kesehatan Dunia

-masuk ke web skck.polri.go.id, klik pojok kanan atas, dan pilih Form Pendaftaran.

-lalu akan muncul tampilan, anda akan diminta mengisi 8 data.

Yaitu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

Pada kolom Satwil anda diminta untuk mengisi data domisili sesuai KTP.

Pada kolom Ciri Fisik, anda diminta menuliskan atau menggambarkan ciri fisik anda, sama hal nya ketika mendaftar SKCK secara langsung.

Baca Juga: Selain Realme C17, Ternyata Realme Series Diincar Para Gamers Online, Cek Harga dan Spesifikasinya

Baca Juga: LENGKAP!!! Jadwal Siaran Langsung Liga Champions 21 dan 22 Oktober 2020 di TV Indonesia

Pada kolom lampiran, diharuskan mengisi rumus sidik jari, sidik jari dan rumus sidik jari didapat dari polres domisili kota anda.

-Setelah semua data terisi, akan ada notifikasi bahwa proses pendaftaran berhasil.

-Terakhir, cetak notifikasi sebagai bukti pengambilan surat di polres daerah domisili.

-Batas waktu 3 hari untuk mengambil SKCK.

Baca Juga: Waspada Hujan Petir akan Mengguyur Sebagian Wilayah Sumatera Selatan Hari Ini 21 Oktober 2020

Baca Juga: Mengejutkan! 5 Fakta Blackpink yang Harus Diketahui Setiap Penggemar

 

Perlu diketahui, pendaftaran SKCK via online berbayar, sebesar Rp30.000.

Bisa dibayarkan via transfer antar bank BRIVA BRI, atau datang langsung ke loket pembuatan SKCK.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah