Waspada Gempa dan Tsunami di Tengah Pandemi, Pahami Panduan Evakuasinya

- 21 Oktober 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi panduan evakuasi bencana gempa bumi dan tsunami di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi panduan evakuasi bencana gempa bumi dan tsunami di tengah pandemi Covid-19. /Basri Marzuki/aww./ANTARAFOTO

JURNALSUMSEL.COM - Beberapa bulan ini Indonesia diguncang gempa di beberapa daerah dalam waktu yang berdekatan.

Peringatan pun telah diumumkan oleh pihak BMKG agar masyarakat lebih waspada terhadap bencana gempa dan tsunami.

Terutama untuk yang bertempat tinggal di daerah rawan gempa dan tsunami.

Baca Juga: Pemerintah Jepang akan Mengambil Langkah untuk Mencegah Serangan Siber di Olimpiade Tokyo

Sebagian besar tsunami yang terjadi di Indonesia adalah tsunami lokal yang berasal dari gempa bumi tektonik.

Saat gempa ini terjadi, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat tentang potensi terjadinya tsunami dalam waktu yang akan datang.

Peringatan semacam ini telah disosialisasikan oleh BMKG untuk memberikan pemahaman pada masyarakat agar siap menghadapi bencana alam di Indonesia.

Baca Juga: Ungkap Foto Konsep Pertama dari Album BE, BTS Memulai Sebuah Era Baru

Namun kali ini sedikit lebih berbeda dari biasanya, karena sekarang masih berada dalam masa pandemi Covid-19.

Pasalnya, saat pandemi seperti ini, masyarakat harus menjaga jarak satu sama lain.

Sedangkan jika terjadi bencana seperti gempa, secara refleks masyarakat akan berkerumun dalam satu tempat tertentu untuk mengevakuasi diri.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi BMKG, hal-hal yang harus diperhatikan saat melakukan evakuasi mandiri yakni:

1. Tetap perhatikan jaga jarak fisik (physical distancing)

2. Tetap gunakan masker

3. Tetap ikuti kebijakan PSBB (bagi daerah yang masih menerapkan PSBB)

Baca Juga: Curang dalam Seleksi CPNS 2019, Siap-Siap Kena Sanksi Ini

Untuk panduan evakuasi saat ada peringatan tsunami, perhatikan ilustrasi berikut ini.

 

Ilustrasi panduan evakuasi saat gempa dan tsunami di tengah pandemi Covid-19
Ilustrasi panduan evakuasi saat gempa dan tsunami di tengah pandemi Covid-19 BMKG

Evakuasi tsunami dalam panduan di atas berlaku mulai saat terjadi gempa atau sesaat setelah letusan gunung berapi di laut.

Saat hal ini terjadi, yang harus dilakukan masyarakat adalah:

Baca Juga: Selain Vaksin Sinovac, Pemerintah Indonesia Kantongi 3 Vaksin Covid-19 Lainnya Tahun Depan

1. Evakuasi mandiri menuju tempat yang aman dan telah ditetapkan, ke dataran tinggi, gedung/bangunan tinggi, atau menjauh dari pantai.

2. Tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang, bahkan setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai.

3. Tetap gunakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Jadwal Balapan MotoGP 2020 Minggu Ini

Selama pandemi, sistem peringatan dini tsunami Indonesia di BMKG, InaTEWS akan tetap beroperasi.

InaTEWS akan tetap dapat mengeluarkan peringatan dini tsunami dalam waktu kurang dari 5 menit.

BMKG juga tetap melaksanakan Standar Operasi Prosedurnya sebagai berikut:

 

Standar Operasi Prosedur BMKG.
Standar Operasi Prosedur BMKG. BMKG

Selanjutnya, rencana kesiapsiagaan tsunami di masa pandemi ini meliputi:

1. Meninjau lokasi rumah sakit, apakah rumah sakit yang menangani pasien covid berada di daerah rendaman tsunami atau tidak.

Jika iya, maka lokasi akan dipindahkan ke daerah tahan gempa dan jauh dari pantai.

Baca Juga: Timnas U-19 Indonesia Hajar Hajduk Split, Berikut Cuplikan Golnya

2. Penyiapan Tempat Evakuasi Sementara (TES) dan Tempat Evakuasi Akhir (TEA). TES dan TEA yang sudah tersedia harus ditinjau kembali.

Bila diperlukan, TES dan TEA akan diperbanyak agar masyarakat bisa tetap jaga jarak.

Penggunaan gedung kosong akibat pandemi seperti sekolah atau asrama mahasiswa akan ditinjau menjadi TES dan TEA.

Tidak lupa, tempat-tempat tersebut juga akan disemprot dengan desinfektan sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Sukses di Drama Korea The World of the Married, Jeon Jin Seo Kembali Berakting dalam Drama BTS

3. Sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial.

Pemerintah akan menyiapkan sarana, prasarana, dan protokol bagi pekerja sosial yang bertugas, yakni dengan menyediakan cadangan APD yang dipakai saat membantu evakuasi dan peralatan P3K.

4. Rencana evakuasi dan protokol kesehatan. BPBD akan tetap mensosialisasikan tentang protokol kesehatan (memakai masker, hand sanitizer, dan jaga jarak) dalam rencana evakuasi.

Untuk penggunaan masker tidak perlu menggunakan masker medis, bisa juga menggunakan masker kain buatan sendiri.

Baca Juga: Mau Dapat Insentif Tambahan dari Prakerja? Cek Dashboard Akun Kamu Sekarang!

5. Evakuasi berdasarkan penggolongan orang terdampak COVID-19

Pasien Dalam pengawasan (PDP)

Apabila rumah sakit yang menangani PDP terletak di daerah ancaman tsunami, BPBD dan pemerintah daerah perlu menyiapkan protokol evakuasi khusus untuk melakukan evakuasi pasien dan pekerja medisnya.

· Periksa kembali kode rumah sakit yang tahan gempa;

· Jika rumah sakit memiliki beberapa lantai, tempatkan pasien PDP di lantai paling atas untuk mengantisipasi adanya tsunami;

· Memberi tanda khusus pada PDP, seperti gelang dengan warna khusus;

· Jika dievakuasi ke TES/TEA, tempatkan PDP di ruangan yang berbeda dari yang lain;

Baca Juga: Curang dalam Seleksi CPNS 2019, Siap-Siap Kena Sanksi Ini

· Petugas medis harus tau tempat dan jalur evakuasi masing-masing bagi pasien PDP dan non-PDP;

· Pekerja sosial dan relawan yang membantu perlu diberi arahan sesuai protokol kesehatan dalam membantu menangani bencana;

· Memastikan peralatan kesehatan yang higienis agar tetap memberlakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat evakuasi.

Baca Juga: Manchester United Meninggalkan Edinson Cavani dan Harry Maguire saat Tandang ke PSG, Kenapa?

Orang Dalam Pemantauan (ODP)

ODP umumnya adalah masyarakat yang melakukan karantina mandiri di rumah.

· BPBD perlu berkoordinasi dengan Dinkers agar memiliki data ODP pada zona evakuasi tsunami;

· Memberi tanda khusus bagi ODP saat evakuasi, seperti memberi pita dengan warna khusus, masker, atau tanda lain;

· Memastikan ODP punya TES/TEA sendiri yang terpisah dari masyarakat lain;

Baca Juga: Profil Singkat Renatta Moeloek, Juri Cantik Masterchef Indonesia Season 7

· Memisahkan jalur evakuasi bagi ODP dan masyarakat lain;

· ODP perlu diberi tahu jalur evakuasi mereka;

· Pekerja sosial dan relawan yang membantu ODP perlu diberi arahan sesuai protokol kesehatan dalam membantu menangani bencana;

· Memastikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat evakuasi.

Baca Juga: Norovirus Menyebar Lewat Makanan, Ini Cara Ampuh Mencegahnya

Orang Tanpa Gejala (OTG)

OTG adalah orang yang tidak memiliki tanda klinis terkontaminasi virus corona tetapi memiliki resiko untuk tetap tertular.

Mereka dapat dievakuasi pada tempat yang sama dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.

Apabila saat evakuasi terdapat ODP dengan gejala demam tinggi, batuk, sakit tenggorokan, atau gejala lainnya, maka harus dipisahkan ke tempat evakuasi lain sebelum ditangani lebih lanjut oleh tim medis setelah bencana gempa atau peringatan tsunami dinyatakan selesai.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x