"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja," ujar Ida sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Pikiran-Rakyat dalam artikel "Menaker Ida: Subsidi Gaji Termin II Mulai Disalurkan Akhir Oktober 2020".
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
"Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima.
Untuk tahap dua akan diberikan kepada 2.981.533 penerima.
Baca Juga: Bocoran Kuota dan Formasi CPNS 2021, Buruan Siapkan Persyaratan
Sedangkan untuk tahap III kepada 3.476.361 penerima, tahap IV pada 2.579.703 penerima, dan tahap V pada 427.016 penerima.
Lebih lanjut disebutkan bahwa pemberian subsidi gaji disalurkan melalui 2 termin pembayaran.
Sebelum dilakukannya pembayaran subsidi gaji termin II, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Timnas U-19 Vs Makedonia Utara Jilid II: Ini yang Diminta Shin Tae-yong ke Pemain