PKS : RUU Cipta Kerja Diduga Pesanan dan Diproses Secepat Kilat, Merugikan Rakyat

- 5 Oktober 2020, 09:55 WIB
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.*
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.* /PRFM News/

JURNALSUMSEL.COM - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja diduga merupakan RUU Pesanan dimana prosesnya begitu cepat.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik hal tersebut apalagi masih adanya upaya "menyusupkan" pasal-pasal tidak populer.

Juga pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu.

Baca Juga: 8 Manfaat Minum Air Putih saat Perut Kosong, Nggak Cuma Bikin Kenyang

 Baca Juga: Sssttt.....Jangan Pakai Bra saat Tidur

"Dari awal Proses pembahasan RUU ini secepat kilat, ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin 8 Oktober 2020.

"Dan berharap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat.,” kata Mardani.

Fraksi PKS, sambungnya, tegas menolak RUU Omnibus Law karena banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konsitusi.

Baca Juga: MULAI HARI INI! Catat Nomor dan Live Chat Baru Pengaduan Kartu Prakerja

Baca Juga: Tanda-tanda Tsunami, Perhatikan 7 Gejala Alam Berikut Ini

Sebagai UU yang menggunakan pendekatan singkronisasi dan harmonisasi seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konsitusi UUD’ 1945.

"Sedangkan ini tidak! Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu," ujarnya.

Mardani mengatakan kerja sebagai legislator dalam proses pembuatan aturan tidak boleh mengubah landasan filosofis Undang-Undang eksisting.

Baca Juga: 7 Gol Tercipta, Tottenham Hotspur Bantai Manchester United yang Dapat Kartu Merah

Baca Juga: RED DEVILS BOBOL LAGI! Jangan Lewatkan Serunya Live Streaming Manchester United vs Tottenham Hotspur

Seharusnya substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM, Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma Konstitusi.

"Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang," tegasnya.

Secara Umum RUU Ciptaker masih perlu banyak lagi ditinjau pasal per pasalnya karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga: MARTIAL KARTU MERAH, De Gea Bobol Lagi! Saksikan Live Streaming Manchester United Vs Tottenham

Baca Juga: 3 GOL TERCIPTA! Jangan Lewatkan Keseruan Live Streaming Manchester United vs Tottenham Hotspur

“Diperlukan kecermatan dalam pembahasannya dan pertimbangan yang mendalam dari aspek formil dan materiil agar sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama,” ujar Mardani.

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. ada dua Fraksi yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.

Beleid Omnibus Law tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober pekan depan.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah