Baca Juga: BLT Banpres UMKM Bakal Cair Oktober 2020, Pelaku Usaha Bisa Dapat Rp2,4 Juta dengan Cara Ini
Bantuan ini diperuntukkan untuk keluarga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima PKH (Program keluarga harapan).
Berikut langkah-langkah membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) :
1. Datang langsung ke RT/RW setempat, atau jika ingin lebih efektif langsung datang ke kantor Kelurahan setempat. Calon KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dapat langsung bertanya kepada aparatur desa / kelurahan setempat.
2. Setelah itu, calon KPM akan mendapatkan formulir berisi teknis pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal Live Streaming Liga Premier Inggris Malam Ini, Termasuk Leeds United Vs Manchester City
Baca Juga: UPDATE! Harga HP Realme Oktober 2020, Ada yang 1 Jutaan
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap ferivikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera. KKS ini, akan beefungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah.
Jenis bantuan ini, hanya akan diberikan selama satu kali.