Kecap Hingga Cokelat Cair Ada yang Masuk Daftar Produk Ilegal

- 31 Maret 2024, 16:47 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat segel SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek yang lakukan kecurangan.
Mendag Zulkifli Hasan saat segel SPBU di Rest Area KM 42 Tol Japek yang lakukan kecurangan. /Kemendag/
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memusnahkan barang tindak lanjut pengawasan post border di Kawasan Gudang Karang Asem, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3).
 
Zulhas menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan guna melindungi konsumen dan industri dalam negeri agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat. Produk impor yang tidak sesuai aturan harus dimusnahkan.
 
 
 
"Pemusnahan ini merupakan komitmen Kemendag secara terus menerus dan konsisten melindungi konsumen," kata Zulhas, yang dikutip Jumat (29/3). 
 
Produk impor yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk cokelat, kecap, saus sambal, cokelat cair, produk kehutanan, konsentrat jus apel, dan kaca lembaran.
 
Barang-barang tersebut, ucap Zulhas, merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari--Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten. 
 
"Produk tersebut bernilai sebesar Rp 9,33 miliar dan didatangkan oleh 11 importir dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India," tutupnya 

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x