“Besaran THR Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo besarannya sama dengan satu kali gaji wali kota itu, ya sekitar Rp 5 juta itu,” kata dia.
Baca Juga: Diminta Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan
Baca Juga: Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
Dia menambahkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK (ASN) di lingkungan Pemkot Solo sudah dicairkan pada Rabu (27/3) lalu. Sementara untuk pegawai non ASN baru akan dicairkan 2 April 2024.
Data Pegawai di Lingkungan Pemkot Solo, sedikitnya ada 6.158 ASN (PNS dan PPPK) dan 4.419 pegawai non ASN atau tenaga honorer hingga saat ini.
Untuk ASN seperti ketentuan mereka akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13, sementara non ASN hanya akan mendapatkan Gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 pada pegawai non ASN atau honorer itu merupakan kebijakan daerah yang diambil oleh Pemkot Solo mengingat pemerintah pusat tidak menganggarkan hal tersebut. (Ismail/Jawa Tengah).