Gibran Dapat THR, Pemkot Solo Habiskan Anggaran Rp 90 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13 ASN

- 31 Maret 2024, 16:34 WIB
Capres terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan)
Capres terpilih Prabowo Subianto (kiri) dan Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) /ERLANGGA BREGAS PRAKOSO

 

“Besaran THR Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo besarannya sama dengan satu kali gaji wali kota itu, ya sekitar Rp 5 juta itu,” kata dia.

Baca Juga: Diminta Jadi Saksi di MK, Airlangga: Belum Ada Undangan

Baca Juga: Airlangga Instruksikan Kader Golkar Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran

Dia menambahkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK (ASN) di lingkungan Pemkot Solo sudah dicairkan pada Rabu (27/3) lalu. Sementara untuk pegawai non ASN baru akan dicairkan 2 April 2024.

 

Data Pegawai di Lingkungan Pemkot Solo, sedikitnya ada 6.158 ASN (PNS dan PPPK) dan 4.419 pegawai non ASN atau tenaga honorer hingga saat ini. 

 

Untuk ASN seperti ketentuan mereka akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13, sementara non ASN hanya akan mendapatkan Gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 pada pegawai non ASN atau honorer itu merupakan kebijakan daerah yang diambil oleh Pemkot Solo mengingat pemerintah pusat tidak menganggarkan hal tersebut. (Ismail/Jawa Tengah).

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah