Setelah dilakukan cek ulang, kemudian data selanjutnya akan di serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pemberi anggaran kepada bank penyalur.
Oleh karena itu, pihak Kemnaker mengatakan bagi calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 yang datanya sudah valid termasuk pemilik rekening bank BCA atau bank swasta lainnya hanya tinggal menunggu dana masuk saja.
Baca Juga: Bikin Video Seru, Tukang Las dan Satpam Dapat Hadiah Motor
Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Siap-siap, Rekening Bank BCA dan Bank Swasta Lain Banyak Dapat Tranferan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3", yang paling penting adalah memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:
Baca Juga: Piala Dunia U-20, Momentum Pulihkan Perekonomian Sumsel dan Indonesia
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Profil Singkat Jakob Oetama, Sang Pendiri Kompas Gramedia
Dengan demikian, bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu segera pastikan terlebih dahulu terdaftar dalam data calon penerima.
Berikut ini adalah cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan):
Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id