Bantuan Rp500 Ribu per KK Dicairkan Bulan September, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 September 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay /Sumber: Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus mengeluarkan bantuan demi menunjang perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Harapannya, dana bantuan pemerintah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat sehingga perekonomian Indonesia tetap bertahan.

Sejumlah bantuan telah dicairkan, bahkan sudah ada yang dilakukan bertahap.

Baca Juga: Profil Singkat Jakob Oetama, Sang Pendiri Kompas Gramedia

Sebut saja Bantuan PKH, Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sembako, Kartu Prakerja dan Kartu Sembako.

Selain itu, terdapat Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga (KK) dengan nominal Rp500 ribu.

Sebagaimana dikutip Jurnalsumsel.com dari Jurnal Presisi dalam artikel "Ingat! Bantuan Rp 500 Ribu Per KK Hanya Diterima Sekali, Ini Syaratnya", bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Subhanallah! 3 Orang Selamat Setelah Mobil Ditabrak Kereta Api

Bantuan sosial atau bansos tambahan senilai Rp 500.000 diberikan melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM).

Bansos tambahan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sebanyak 9 juta KPM  dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun, kata Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman resmi Kemensos (9/9).

Baca Juga: Gabung Sriwijaya FC, Target Beto Goncalves Tak Muluk-muluk

Pemerintah targetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut.

Program bantuan Rp 500 ribu per keluarga ini dialokasikan Pemerintah dengan anggaran sebanyak Rp 4,5 triliun.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Jakob Oetama Pendiri Kompas Tutup Usia

Namun bantuan sosial Rp 500 ribu ini nantinya hanya diberikan satu kali.

Dana ini dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warung.

Dalam hal ini penerima bansos wajib menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki, melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Baca Juga: Bantah Puan Maharani, Ustadz Abdul Somad Nilai Orang Minang Sangat Pancasilais

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, mereka juga tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Alfred Riedl Meninggal Dunia Karena Penyakit Kanker

Pemerintah mengharapkan masyarakat yang menerima bantuan sosial ini bisa benar-benar memanfaatkannya dengan baik.

Tentunya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.***(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x