Anti Ribet, Ini Cara Membuat SIM Online 2023 Lewat HP di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

- 5 September 2023, 11:48 WIB
 Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota
Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota /

JURNALSUMSEL.COM - Kepolisian saat ini sudah memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) secara online. Dengan metode baru ini, bagi yang ingin membuat SIM tidak perlu mengantre lagi ke kantor polisi untuk melakukan pendaftaran dan mengerjakan tes tertulis, karena cara membuat SIM online bisa dilakukan di mana saja asalkan memiliki koneksi internet yang memadai.

Tata cara membuat SIM online ini juga dinilai lebih cepat dan efektif, karena masyarakat tidak perlu lagi berdesak-desakan di kantor polisi hanya untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengerjakan tes tertulis yang juga harus menunggu giliran karena keterbatasan komputer.

Bagi yang ingin membuat SIM A, C, B1, B2, maupun D kamu hanya tinggal menyiapkan dokumen-dokumen yang jadi persyaratan, kemudian mengunggahnya di aplikasi digital Korlantas POLRI dan langsung bisa mengerjakan tes tertulis. Jika telah selesai, selanjutnya kamu hanya perlu datang ke kantor polisi terdekat untuk melaksanakan ujian praktik.

Baca Juga: Cara Membuat Media Tanam yang Baik Agar Aglonema Tumbuh Subur dan Rimbun

Untuk ujian praktik tentunya kamu harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun. Kamu hanya perlu membawa berkas persyaratan dalam bentuk hard copy yang telah kamu daftarkan secara online sebelumnya untuk kemudian di verifikasi di kantor kepolisian tempatmu membuat SIM.

Lantas, bagaimana panduan dan tata cara membuat SIM online 2023 melalui aplikasi digital Korlantas POLRI? Apa saja syarat dan berkas yang harus disiapkan? Berikut simak informasi lengkapnya di sini.

Tata Cara Membuat SIM Online 2023

Syarat Membuat SIM Online 2023

Sebelum membuat surat izin mengemudi, tentunya kamu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  • Usia minimal untuk SIM A, C, D, dan D1 adalah 17 tahun
  • Usia minimal untuk SIM A umum adalah 20 tahun
  • Usia minimal untuk SIM B1 adalah 20 tahun, sementara SIM B1 umum adalah 22 tahun
  • Usia minimal untuk SIM B2 adalah 21 tahun, sementara SIM B2 umum adalah 23 tahun
  • Menyiapkan kartu identitas berupa KTP
  • Isi formulir permohonan terlebih dulu
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter
  • Melampirkan surat keterangan sehat rohani atau surat lulus tes psikologi

 

Tata Cara Membuat SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

  • Unduh aplikasi Korlantas POLRI di playstore atau appstore
  • Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel yang masih aktif
  • Isi data yang diminta dan siapkan dokumen yang jadi persyaratan dalam bentuk soft file
  • Pilih menu “SIM” kemudian “Pendaftaran SIM”
  • Akan keluar petunjuk untuk mengisi data lanjutan. Isi data sesuai dengan identitas dan keadaan kamu yang sebenarnya
  • Jika data sudah diisi lengkap, lakukan pembayaran untuk pendaftaran SIM
  • Mulai pilih ujian teori
  • Jika dinyatakan lulus tahap ini, kamu bisa memilih waktu untuk melaksanakan ujian lanjutan yakni ujian praktik di kantor polisi yang kamu pilih.
  • Jika lulus ujian praktik, SIM pun siap diambil

Saat dinyatakan lulus ujian praktik mengemudi, nantinya kamu akan mendapatkan pemberitahuan melalui email terkait jadwal pengambilan SIM di kantor polisi yang telah kamu pilih sebelumnya. Ambil SIM pada jam operasional yakni hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dengan membawa kartu identitas diri serta berkas pendaftaran yang sebelumnya sudah dicetak.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x