Anti Ribet, Ini Cara Membuat SIM Online 2023 Lewat HP di Aplikasi Digital Korlantas POLRI

- 5 September 2023, 11:48 WIB
 Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota
Ilustrasi, Cara perpanjangan SIM online menggunakan aplikasi SINAR/Instagram@satpas_online_bogorkota /

Baca Juga: Apa Itu Mind Mapping? Berikut Penjelasan dan Cara Membuatnya

Untuk biaya pembuatan SIM sendiri sebesar Rp 120.000 untuk SIM A, SIM B1, B1 umum, SIM B2 dan SIM B2 umum. Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 100.000, SIM D sebesar Rp 50.000, dan SIM internasional sebesar Rp 250.000. Biaya ini merupakan biaya pembuatan yang nantinya dibayar pada saat pendaftaran saja, untuk biaya lainnya dibebankan kepada individu masing-masing.

Selain bisa membuat SIM online, di aplikasi Korlantas POLRI juga bisa melakukan perpanjangan SIM dengan memilih menu “Perpanjangan SIM” dan kemudian akan diminta mengisi data, verifikasi e-KTP, tes rikkes jasmani, dan pembayaran SIM baru.

Itulah panduan dan tata cara membuat SIM online 2023 melalui aplikasi digital Korlantas POLRI. Jika sudah memenuhi syarat usia dan sudah bisa membawa kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat, baiknya segera membuat SIM agar lebih aman saat membawa kendaraan sendiri di jalan.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah