Dana BLT Tahap Pertama Belum Cair Padahal Masuk dalam Daftar Penerima? Coba Terapkan Langkah Ini

- 28 Agustus 2020, 12:42 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima dana bantuan pemerintah berupa BLT Rp600 ribu.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima dana bantuan pemerintah berupa BLT Rp600 ribu. /Tangkapan Layar BPJS Ketenakerjaan

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah sudah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) pada Kamis 27 Agustus 2020.

Pada tahap pertana ini, BLT Rp600 ribu ini dicairkan langsung dua bulan.

Artinya, setiap peserta mendapatkan dana BLT ini sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Arsenal Vs Liverpool di Community Shield: Diawali Ritual Berlutut di Lapangan

Sepertj diketahui, ada 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta, menerima dana pada tahap pertama ini.

Mereka adalah peserta yang mayoritas memiliki rekening bank BUMN.

Selain itu, mereka juga merupakan peserta yang rajin membayar iuran.

Baca Juga: Hasil Penerimaan Mahasiswa Baru Politeknik Negeri Sriwijaya Jalur SMM Tahap 1 Bisa Dicek Hari Ini

Data penerima tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi dari tim agar pendistribusian dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut tepat sasaran.

Sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Mantra Sukabumi dalam artikel "BLT Anda Belum Cair? Bisa Coba Langkah-langkah Berikut Ini, Simak Uraiannya," penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap selama empat ke depan. Sehingga total pekerja akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta.

Bagi anda karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang belum menerima bantuan subsidi dengan anggaran Rp600.000 di pemerintahan.

Baca Juga: Repsol Honda Catat Rekor Terburuk Berkat Marc Marquez

Maka bisa lengkapi terlebih dahulu data anda agar masuk kriteria berhak menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan pasal 3 dari Permenaker berikut 6 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 :

Baca Juga: Kabar Baik, Tak Ada Zona Merah Covid-19 di Provinsi Sumsel

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Macaulay Culkin, Aktor Anak Kecil di Film Home Alone Rayakan Ulang Tahung ke-40

Jika sudah dilengkapi anda bisa langsung cek status diri anda apakah sudah berhak menerima bantuan tersebut.

Silahkan klik link di bawah ini untuk mengecek status diri anda :

https://cekbansos.siks.kemensos.go.id/.

Selamat mencoba.***(Robi Maulana/Mantra Sukabumi)



Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah