Polisi Dalami Keterlibatan 'Miss H' Sebagai Penghubung dari Kasus TPPO di Kamboja

- 15 Agustus 2023, 09:10 WIB
Para Tersangka TPPO Jual Ginjal di Kamboja
Para Tersangka TPPO Jual Ginjal di Kamboja /PMJ News/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berjaringan Bekasi-Kamboja masih terus diselidiki oleh kepolisian sampai saat ini.

Dalam kasus TPPO ini polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara dugaan akan adanya pelaku lain masih terus didalami polisi.

Melansir dari PMJ News, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya target dalam kasus tersebut yang menjadi penghubung.

Baca Juga: Park Yoo Na Resmi Bergabung dengan YG Entertainment

“Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih sedang kita perdalam penyelidikannya,” ujar Hengki seperti dikutip Senin, 14 Agustus 2023.

Salah satu yang menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H masih diperdalam lagi penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya.

“Untuk menuju pada Miss H, alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H. Warga negara mana,” kata Hengki.

Hengki menuturkan pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan apabila merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa melakukan ekstradisi.

Baca Juga: Apresiasi dan Tanggapan Positif dari Federal Oil™ untuk Tim Gresini Racing di MotoGP Inggris 2023

“Apakah kita menggunakan high level diplomacy disini menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nah ini akan dikoordinasikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal.

Sementara itu hingga saat ini sebanyak 15 orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah