"Kalau mau cepat, menteri dalam negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Meskipun demikian, Saleh tetap mendukung diterbitkanya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
"Diharapkan, dengan Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," ujarnya.***