Anggota DPR Ini Pertanyakan Efek Jera Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 6 Agustus 2020, 13:59 WIB
 ANGGOTA Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.***
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.*** /DPR.GO.ID

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partonan Daulay menanggapi dan mempertanyakan efek jera dari sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

Inpres telah mengatur jenis-jenis sanksi bagi para pelanggar mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Saleh mempertanyakan apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?

"Melihat inpres yang baru dikeluarkan ini, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. Terkait jenis sanksi, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi," ucapnya saat dihubungi, Kamis,
6 Agustus 2020.

Baca Juga: Presiden Teken Inpres Soal Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ketua Fraksi PAN ini menilai kalau teguran lisan dan tertulis, merupakan hal yang lumrah dan sudah biasa. Begitupun dengan kerja sosial, siapa yangbertindak dan bertangung jawab mengawasinya.

"Para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Dimana mereka harus dipekerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," katanya.

Menurutnya, Inpres ini dinilai belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: Begini Tanggapan Masyarakat Sumsel soal Rencana Denda Buat yang Tak Pakai Masker

Halaman:

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x