Pekerja yang Kena PHK Tetap Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji 2022 dengan Ketentuan Ini

- 22 September 2022, 09:45 WIB
Ketentuan agar dapat BSU Subsidi Gaji 202w bagi pekerja yang sudah kena PHK.
Ketentuan agar dapat BSU Subsidi Gaji 202w bagi pekerja yang sudah kena PHK. //Tangkapan Layar Laman bsu.kemnaker.go.id

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Mengenal Rio Haryanto, Seorang Pebalap yang dikabarkan Akan Menikahi Larissa Chou

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022, berikut ini cara atau langkah pengecekan, yaitu:

1. Kunjungi laman/website kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran dan lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun Anda dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk atau Login ke akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah